PENJELASAN TENTANG RUKUN ISLAM SATU
A. Mukaddimah
أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لأَخِيهِ يَا كَافِرُ. فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ.
“Barangsiapa yang mengatakan kepada
saudaranya, ‘Wahai orang kafir,’ maka salah satunya kembali dengan
ucapan itu. Jika saudaranya itu seperti yang dikatakan, (maka benarlah)
dan jika tidak, maka ucapan kafir itu kembali kepadanya.” (HR. Muslim)
Walaupun Nabi saw. telah memberikan peringatan yang keras seperti ini, masih saja ada dari kelompok muslim yang mengkafirkan (takfir) sesama saudaranya. Dalam sejarah Islam, yang terkenal paling awal suka melakukan takfir adalah kelompok Khawarij. Mereka mengkafirkan beberapa sahabat dan kelompok muslim yang tidak sesuai dengan ide-ide mereka.
Musibah takfir itu kini kembali
menimpa warga Rifaiyah, santri-santri Syaih Ahmad Rifai, ulama
pembaharu abad kesembilan belas. Sekelompok Thariqah Mu’tabarah telah
memvonis bahwa Rifaiyah itu kafir dan murtad gara-gara Rifaiyah
mengatakan rukun Islam hanya ada satu. Sangat disayangkan mereka tidak
melakukan tabayyun apakah yang dimaksud dengan rukun Islam itu
satu. Layakkah sikap gegabah seperti dilakukan oleh ulama? Maka dalam
kaitannya dengan ini, kami layak untuk mengatakan bahwa adakalanya
mereka tidak tahu, atau tahu tetapi tidak menghukumi sesuai dengan yang
sebenarnya. Dan ungkapan berikut ini layak untuk dialamatkan kepada
mereka,
إِنْ كُنْتَ لاَ تَدْرِيْ فَتِلْكَ مُصِيْبَةٌ أَوْ كُنْتَ تَدْرِي فَالْمُصِيْبَةُ أَعْظَمُ
“Jika kamu tidak tahu, itu adalah musibah dan jika kamu tahu, musibahnya jauh lebih besar.”
Atas dasar itu, kami mengumpulkan
argumen-argumen yang mengukuhkan bahwa jama’ah Rifaiyah dengan rukun
Islam satunya tidaklah kafir atau murtad sebagaimana yang dituduhkan
oleh kelompok-kelompok tertentu.
B. Rukun Islam Satu
Definisi Rukun
Rukun menurut bahasa adalah sebagaimana yang disebutkan Ibnu Manzhur dalam kamus Lisan al-Arab. Ibnu Manzhur mengatakan,
وَرُكْنُ الشَّيْءِ جَانِبُهُ الأَقوَى، والرُّكْنُ النَّاحِيَةُ الْقَوِيَّةُ وَمَا تَقَوَّى بِهِ مِنْ مَلِكٍ وجُنْدٍ وَغَيْرِهِ.
“Rukun sesuatu artinya sisinya yang
paling kuat. Rukun adalah bagian yang kokoh dan elemen-elemen yang
memperkuat sesuatu (negara) berupa raja, pasukan dan lainnya.”[1]
Adapun rukun menurut istilah (Fuqaha dan Ushuliyyin) didefinisikan sebagai berikut.
اَلرُّكْنُ: مَا لاَ بُدَّ لِلشَّيْءِ مِنْهُ فِيْ وُجُوْدِ صُوْرَتِهِ عَقْلاً، إِمَّا لِدُخُوْلِهِ فِيْ حَقِيْقَتِهِ، أَوْ لاِخْتِصَاصِهِ بِهِ.
“Rukun adalah sesuatu yang menjadi
keharusan sesuatu yang lain untuk bentuk wujudnya secara lahir.
Adakalanya ia menjadi bagian dari hakikatnya atau ia menjadi
kekhususannya.”[2]
Berangkat dari definisi rukun menurut
istilah seperti inilah Syaikh Ahmad Rifai mengatakan bahwa rukun Islam
hanya ada satu, yaitu syahadatain. Artinya, apabila ada
seseorang yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat, maka hukum-hukum
Islam, seperti wajib dijaga darahnya, hartanya, dan kehormatannya,
wajib dishalatkan ketika meninggal, dan berhak mendapat warisan berlaku
kepadanya. Demikian itu walaupun ia tidak melakukan amalan-amalan ibadah
seperti shalat, zakat, puasa dan lain sebagainya selama tidak
menampakkan perilaku yang menyebabkannya dihukumi kafir, seperti
menyembah matahari dan mengatakan bahwa setelah Nabi Muhammad saw. ada
Nabi lagi.
Hal itu karena Islam yang dimaksudkan
oleh Syaikh Ahmad Rifai dalam kaitannya dengan rukun Islam adalah Islam
secara zhahir. Kita menghukumi seseorang sebagai muslim apabila ia telah
mengucapkan dua kalimat syahadat. Adapun ia benar-benar meyakini makna
syahadat itu atau tidak meyakininya, maka itu bukan tugas kita untuk
mengetahuinya. Itulah yang dilakukan Nabi saw. terhadap orang-orang
munafik pada zaman beliau. Walaupun beliau tahu akan kemunafikan mereka,
namun beliau tidak membunuh mereka. Sesungguhnya penetapan hukum dalam
pandangan agama Islam adalah berdasarkan fakta-fakta yang zhahir.
Adapun mengucapkan syahadatain
yang membuat seseorang dianggap Islam secara zhahir dan batin (mukmin)
dan dengan demikian ia berhak masuk ke dalam surga ketika nanti di
akhirat adalah mengucapkan dua syahadat tersebut beserta dengan meyakini
maknanya. Abu Hurairah ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنِّى رَسُولُ اللَّهِ لاَ يَلْقَى اللَّهَ بِهِمَا عَبْدٌ غَيْرَ شَاكٍّ فِيهِمَا إِلاَّ دَخَلَ الْجَنَّةَ.
“Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan
selain Allah dan bahwa sesungguhnya aku utusan Allah; tidak ada (balasan
bagi) seorang hamba yang bertemu dengan Allah dengan kedua syahadat
tadi tanpa ragu di dalamnya kecuali ia akan masuk surga.” (HR. Muslim dan Ahmad)
Syaikh Nawawi al-Bantani mengatakan,
وَالْإِسْلاَمُ الْحَقِيْقِيُّ يَحْصُلُ بِالشَّهَادَتَيْنِ بِشَرْطِ التَّصْدِيْقِ كَمَا أَفَادَهُ الْعَزِيْزِيُّ.
“Islam yang hakiki dapat tercapai dengan
dua syahadat saja dengan syarat membenarkan (isinya) sebagaimana yang
dijelaskan oleh al-Azizi.”[3]
C. Dalil-Dalil Rukun Islam Satu
1. Dalil Al-Qur`an
Allah swt. berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا ضَرَبْتُمْ فِي سَبِيْلِ اللهِ فَتَبَيَّنُوا وَلَا تَقُولُوا لِمَنْ أَلْقَى إِلَيْكُمُ السَّلاَمَ لَسْتَ مُؤْمِنًا تَبْتَغُونَ عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فَعِنْدَ اللهِ مَغَانِمُ كَثِيرَةٌ.
“Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah dan
janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan “salam”
kepadamu, ‘Kamu bukan seorang mukmin’ (lalu kamu membunuhnya), dengan
maksud mencari harta benda kehidupan di dunia, karena di sisi Allah ada
harta yang banyak.” (an-Nisa`: 94)
Dalam ayat ini Allah melarang kita untuk
mengatakan ‘kafir’ kepada orang yang mengucapkan ‘salam’ kepada kita.
Beberapa tafsir menyebutkan asbab an-nuzul ayat ini. Dan di antaranya menjelaskan bahwa yang dimaksud ‘salam’ di sini adalah mengucapkan dua kalimat syahadat.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan
kisah al-Miqdad yang membunuh orang yang mengucapkan dua kalimat
syahadat. Said bin Jubair menyebutkan bahwa Ibnu Abbas ra. berkata,
“Rasulullah saw. mengutus pasukan sariyah (pasukan yang
jumlahnya empat ratus orang). Al-Miqdad bin al-Aswad termasuk di
dalamnya. Ketika mereka telah mencapai kelompok musuh, mereka menemukan
kelompok musuh tersebut telah tercerai-berai. Hanya tersisa satu orang
yang memiliki harta yang banyak. Orang ini mengucapkan, ‘Tidak ada tuhan
selain Allah.’ Namun, al-Miqdad tetap menuju kepadanya dan membunuhnya.
Maka salah seorang sahabat berkata kepadanya, ‘Apakah kamu membunuh
orang yang telah bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah? Demi
Allah, aku akan melaporkan hal ini kepada Rasulullah!’
Setelah datang kepada Rasulullah saw.,
mereka berkata kepada beliau, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ada
seseorang yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah, lalu
al-Miqdad membunuhnya!’ Beliau bersabda,
اُدْعُوْا لِي الْمِقْدَادَ. يَا مِقْدَادُ، أَقَتَلْتَ رَجُلاً يَقُوْلُ: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، فَكَيْفَ لَكَ بِلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ غَدًا؟
‘Panggilkan aku al-Miqdad. Wahai
al-Miqdad! Apakah kamu membunuh orang yang mengucapkan, ‘Tidak ada tuhan
selain Allah?’ Bagaimana kamu besok (di akhirat) dengan ‘la ilaha
illallah’?’ Lalu Allah menurunkan ayat (di atas).”[4] (HR. Bazzar)
2. Dalil-Dalil Hadits
1. Abdullah bin Mas’ud ra meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,
لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ، إِِلاَّ بِاِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّاني، والنّفْسُ بالنَّفْسِ، والتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ.
“Tidak halal darah seorang muslim
yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa sesungguhnya
aku utusan Allah kecuali dengan tiga perkara: (1) duda yang berzina, (2)
membunuh jiwa manusia, (3) dan orang meninggalkan agamanya dan
kelompoknya.” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, dan Nasa`i)
2. Usamah bin Zaid ra. mengatakan, “Rasulullah saw. mengutus kami dalam pasukan sariyah.
Lalu kami menyerang suku Haraqat dari Juhainah pada pagi hari. Aku
menemukan seseorang, lalu ia mengucapkan, ‘Tidak ada tuhan selain
Allah.’ Namun, aku menikamnya. Hatiku pun merasa resah
dengan apa yang telah aku lakukan. Maka aku menceritakannya kepada Nabi
saw. Lalu beliau bersabda,
قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَقَتَلْتَهُ؟
‘Ia telah mengucapkan, ‘Tidak ada tuhan selain Allah,’ dan kamu tetap membunuhnya?’
Aku berkata, ‘Ia mengucapkannya demi menyelamatkan diri.’ Beliau bersabda,
أَفَلاَ شَقَقْتَ عَنْ قَلْبِهِ حَتَّى تَعْلَمَ مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ قَالَهَا أَمْ لاَ، مَنْ لَكَ بِلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؟
‘Apakah kamu tidak membedah hatinya
agar kamu mengetahui ia mengucapkannya karena alasan itu atau tidak?
Bagaimana dirimu dengan la ilaha illallah pada hari kiamat?’
Beliau terus mengulang kata-kata itu hingga aku menganggap diriku baru masuk Islam ketika itu.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Nasa`i, Ibnu Hibban, Baihaqi dan Hakim)
3. Abu Hurairah ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّى رَسُوْلُ اللهِ فَإِذَا قَالُوْهَا عَصَمُوْا مِنِّى دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّهَا وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ.
“Aku diperintahkan untuk membunuh
manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan
bahwa sesungguhnya aku utusan Allah. Jika mereka mengucapkannya, maka
mereka telah menjaga darah dan harta mereka dariku kecuali hak
persaksian itu. Adapun hisab mereka (yang sebenarnya) adalah urusan
Allah.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa`i, dan Ibnu Majah)
Semua hadits di atas menunjukkan bahwa
orang yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat dihukumi sebagai
muslim. Karena itu, darahnya, hartanya, dan kehormatannya wajib dijaga
dan tidak boleh ada yang menyia-nyiakannya. Ia pun berhak dishalatkan
ketika meninggal, mendapat warisan, didoakan dan lain sebagainya dari
hak-hak seorang muslim.
3. Aqwalul Ulama
1. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H).
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatkan dalam kitab Fath al-Bari,
وَمِنْ حُجَجِ مَنْ أَجَازَ ذَلِكَ قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُوْلُوْا لاَ إِلَه إِلاَّ الله، فَإِذَا قَالُوْهَا عَصَمُوا مِنِّيْ دِمَاءَهُمْ ” فَيُحْكَم بِإِسْلاَمِ مَنْ تَلَفَّظَ بِالشَّهَادَتَيْنِ – وَلَوْ كَانَ فِي نَفْسِ الْأَمْر يَعْتَقِدُ خِلاَفَ ذَلِكَ.
“Di antara hujjah-hujjah ulama yang berpendapat bahwa Nabi saw. mungkin saja berijtihad adalah sabda beliau,
‘Aku diperintahkan untuk membunuh
manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan
bahwa sesungguhnya aku utusan Allah. Jika mereka mengucapkannya, maka
mereka telah menjaga darah dariku.’
Maka orang yang mengucapkan dua kalimat
syahadat dihukumi Islam secara zhahir walaupun sebenarnya ia
berkeyakinan lain dari itu.”[5]
Al-Hafizh Ibnu Hajar juga mengatakan,
وَكُلُّهُمْ أَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّ أَحْكَامَ الدُّنْيَا عَلَى الظَّاهِرِ وَاللهُ يَتَوَلَّى السَّرَائِرَ وَقَدْ قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأُسَامَةَ هَلاَّ شَقَقْتَ عَنْ قَلْبِهِ؟
“Semua ulama sepakat bahwa hukum-hukum
dunia berdasarkan zhahir. Allah lah yang mengurusi rahasia-rahasia.
Sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda kepada Usamah (sebagai
pengingkaran), ‘Apakah kamu tidak membedah hatinya?’”[6]
2. Imam al-Khathabi (w. 388 H).
Mengomentari kisah Usamah bin Zaid, Imam al-Khathabi mengatakan,
فِيهِ مِنْ الْفِقْه أَنَّ الرَّجُل إِذَا تَكَلَّمَ بِالشَّهَادَةِ وَإِنْ لَمْ يَصِفْ الْإِيمَان وَجَبَ الْكَفُّ عَنْهُ وَالْوُقُوْفُ عَنْ قَتْلِهِ، سَوَاءٌ كَانَ ذَلِكَ بَعْد الْقُدْرَةِ عَلَيْهِ أَوْ قَبْلَهَا. وَفِي قَوْله ” هَلاَّ شَقَقْتَ عَنْ قَلْبِهِ ” دَلِيْلٌ عَلَى أَنَّ الْحُكْمَ إِنَّمَا يَجْرِيْ عَلَى الظَّاهِرِ وَأَنَّ السَّرَائِرَ مَوْكُولَةٌ إِلَى اللهِ تَعَالَى.
“Kisah tersebut mengandung fiqih
bahwasanya seseorang yang mengucapkan syahadat, walaupun tidak menyebut
iman wajib dijaga dan dilindungi dari pembunuhan, baik ia mengucapkannya
setelah dikuasai atau sebelumnya. Dan sabda beliau, ‘Apakah kamu tidak membedah hatinya?’
menjadi dalil bahwa sesungguhnya hukum berlaku berdasarkan zhahir dan
bahwa masalah-masalah yang tidak tampak diserahkan kepada Allah swt.”[7]
3. Ibnu Shalah (w. 643 H).
Ibnu Shalah sebagaimana yang dikutip oleh Imam Nawawi mengatakan,
وَحُكْمُ الْإِسْلاَمِ فِي الظَّاهِرِ ثَبَتَ بِالشَّهَادَتَيْنِ، وَإِنَّمَا أَضَافَ إِلَيْهِمَا الصَّلاَةَ وَالزَّكَاةَ، وَالْحَجَّ ، وَالصَّوْمَ، لِكَوْنِهَا أَظْهَرَ شَعَائِرِ الْإِسْلاَمِ وَأَعْظَمَهَا.
“Hukum Islam secara zhahir ditetapkan
dengan dua syahadat. Adapun shalat, zakat, haji dan puasa ditambahkan
kepadanya karena amal-amal itu merupakan syi’ar-syi’ar Islam yang paling
tampak dan paling agung.”[8]
4. Syaikh Muhammad bin Ahmad ar-Ramli (w. 1004 H).
Syaikh ar-Ramil mengatakan dalam kitab Ghayah al-Bayan,
فَالْإِسْلاَمُ هُوَ النُّطْقُ بِالشَّهَادَتَيْنِ فَقَطْ فَمَنْ أَقَرَّ بِهِمَا أُجْرِيَتْ عَلَيْهِ أَحْكَامُ الْإِسْلاَمِ فِي الدُّنْيَا وَلَمْ يُحْكَمْ عَلَيْهِ بِكُفْرٍ إِلاَّ بِظُهُوْرِ اَمَارَاتِ التَّكْذِيْبِ كَسُجُوْدِهِ اخْتِيَارًا لِكَوَاكِبَ أَوْ صُوْرَةٍ أَو اسْتِخْفِاَفٍ بِنَبِيٍّ أَوْ بِمُصْحَفٍ أَوْ بِالْكَعْبَةِ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ.
“Islam adalah mengucapkan dua syahadat
saja. Barangsiapa yang mengucapkannya, maka hukum-hukum Islam di dunia
diberlakukan kepadanya. Ia tidak boleh dihukumi kafir kecuali ia
menampakkan tanda-tanda pendustaan, seperti bersujud secara sengaja
kepada bintang-bintang, patung, atau menghina Nabi, mushaf, Ka’bah dan
sejenisnya.”[9]
5. Ibnu Allan ash-Shiddiqi (w. 1057 H).
Ibnu Allan ash-Shiddiqi dalam kitab Dalil al-Falihin mengatakan,
فَالْمَقْصُوْدُ مِنْ ذِكْرِ الْأَرْكَانِ الْخَمْسَةِ فِي الْحَدِيْثِ بَيَانُ كَمَالِ الْإِسْلاَمِ وَتَمَامِهِ فَلِذَلِكَ ذَكَرَ هَذِهِ الْأُمُوْرَ مَعَ الشَّهَادَتَيْنِ أَمَّا أَصْلُ الْإِسْلاَمِ فَالشَّهَادَتَانِ كَافِيَتَانِ فِيْهِ.
“Maksud disebutkannya lima rukun dalam
hadits adalah untuk menjelaskan kesempurnaan Islam. Karena itu, beliau
menyebutkan perkara-perkara tersebut bersama dengan dua syahadat. Adapun
pokok Islam, dua syahadat sudah mencukupinya.”[10]
6. Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari (w. 987 H).
Syaikh Zainuddin al-Malibari mengatakan dalam kitab Fath al-Mu’in,
إِنَّمَا يَحْصُلُ إِسْلاَمُ كُلِّ كَافِرٍ أَصْلِيٍّ أَوْ مُرْتَدٍّ بِالتَّلَفُّظِ بِالشَّهَادَتَيْنِ مِنَ النَّاطِقِ.
“Sesungguhnya keislaman setiap orang
yang kafir asli atau murtad dapat tercapai dengan mengucapakan dua
syahadat ketika mampu berbicara.”[11]
7. Syaikh Ahmad al-Ajhuri.
Syaikh Ahmad al-Ajhuri dalam Hamisyh Tuhfah al-Murid mengatakan,
فَعَلَى كُلِّ حَالٍ مِدَارُ الْإِسْلاَمِ عَلَى النُّطْقِ بِالشَّهَادَتَيْنِ.
“Kesimpulannya, inti dari Islam itu mengucapkan dua kalimat syahadat.”[12]
D. Rukun Islam Lima
Seringkali para ulama menyebutkan bahwa rukun Islam ada lima berdasarkan hadits Nabi saw. yang berbunyi,
بُنِيَ الإسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ.
“Sesungguhnya Islam didirikan atas
lima perkara: (1) persaksian bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan
bahwa sesungguhnya Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, (2) mendirikan
shalat, (3) menunaikan zakat, (4) melaksanakan haji, (5) dan berpuasa
Ramadhan.” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan Nasa`i)
Seperti yang Anda lihat, Nabi saw. tidak
menyebutkan kata rukun dalam hadits tadi. Adapun para ulama menggunakan
istilah rukun untuk kelima perkara itu merupakan hasil ijtihad mereka
sendiri. Dan yang mereka maksudkan dengan istilah rukun di sini jelas
lain dengan istilah rukun yang sering digunakan dalam bidang fiqih,
seperti rukun shalat dan rukun jual beli. Lebih tepatnya, mereka
menggunakan istilah rukun di sini dengan maknanya menurut bahasa, yaitu
sisi atau bagian yang paling kuat. Dan memang kelima perkara itu
merupakan bagian-bagian yang penting dan mendasar dalam agama Islam.
Oleh karena itu, kita melihat Imam Ibnu
Shalah, sebagaimana yang telah kami kutip, menganggap perkara-perkara
tersebut sebagai syiar-syiar Islam yang paling tampak dan paling besar.
Adapun seseorang dapat dianggap sebagai muslim, maka mengucapkan dua
kalimat syahadat itu sudah cukup.
Begitu juga Syaikh Nawawi al-Bantani dalam Kasyifah as-Saja (hlm. 5) menyebutnya dengan da’aim (pilar-pilar), asas (dasar), dan ajza` (bagian-bagian). Ada juga yang menyebutnya dengan qawa’id (pondasi-pondasi), seperti Syaikh ar-Ramli.
Sementara itu, Syaikh Ahmad Rifai dalam kaitannya dengan lima perkara yang disebutkan dalam hadits tadi menggunakan istilah A’mal al-Islam (amal-amal Islam).
Apapun istilah yang mereka gunakan,
kesemuanya bermuara pada pemahaman bahwa mengucapkan dua kalimat
syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji adalah amal-amal dan
syiar-syiar yang besar di dalam agama Islam. Semua ulama, termasuk
Syaikh Ahmad Rifai, sepakat dengan hal itu. Namun, di sisi lain mereka
pun bersepakat bahwa apabila seseorang telah mengucapkan dua kalimat
syahadat, maka ia dihukumi sebagai seorang muslim secara zhahir.
Seandainya ia tidak melaksanakan shalat, zakat, puasa dan haji (ketika
mampu), ia tidak dihukumi kafir, tetapi dihukumi sebagai orang yang
berbuat dosa besar atau fasik. Hal itu jika ia meninggalkannya karena
malas. Adapun jika meninggalkannya karena ingkar, maka ia dihukumi
kafir.
E. Kesimpulan
1. Para ulama bersepakat bahwa orang
yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat dihukumi sebagai orang
muslim. Inilah yang dimaksud rukun Islam satu versi Syaikh Ahmad Rifai.
2. Para ulama juga bersepakat bahwa
mengucapkan dua syahadat, shalat, zakat, puasa dan haji merupakan
amal-amal penting dan besar di dalam agama Islam. Mereka ada yang
menyebutnya dengan arkan al-islam, da’aim al-islam, asas al-islam, qawaid al-islam, dan a’mal al-islam.
3. Dalam berpendapat bahwa
rukun Islam hanya ada satu, yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat,
Syaikh Ahmad Rifai menggunakan rukun dengan makna istilah Ushuliyyin dan Fuqaha.
4. Ulama lain yang berpendapat bahwa
rukun Islam ada lima menggunakan kata rukun dengan makna bahasa yaitu
bagian yang penting dari sesuatu, bukan rukun dengan makna istilah.
5. Kelompok yang menuduh warga
Rifaiyah kafir dan murtad, adakalanya mereka tidak memahami apa yang
dikehendaki oleh Syaikh Ahmad Rifai dengan rukun Islam satu. Jika
demikian, ini adalah suatu musibah, karena mereka menghukumi dengan
kejahilan. Dan adakalanya mereka memahami apa yang dimaksudkan Syaikh
Ahmad Rifai. Jika demikian, maka sesungguhnya musibahnya lebih besar!
Karena mereka menghukumi tidak berdasarkan ilmu, tetapi berdasarkan
nafsu. Namun, kami berharap mereka salah paham saja dan semoga Allah
memberikan petunjuk kepada kita dan mereka. Amin.
F. Penutup
Demikianlah penjelasan kami tentang
rukun Islam satu. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pencerahan
kepada pembaca dan utamanya siapa saja yang belum memahami apa yang
dimaksud dengan rukun Islam satu. Wallahu a’lam.
Oleh : M. Abidun Zuhri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar